Pedagang Pasar Karangploso Desak Disperindag Kabupaten Malang Transparan Soal Hak Tempat Usaha, Didampingi MADAS
MALANG | krisnanewstv.co.id – Polemik pengelolaan Pasar Karangploso kembali menjadi sorotan. Sejumlah pedagang yang mengaku telah menyetorkan uang untuk memperoleh hak tempat usaha sejak tahun 2022 hingga kini masih menunggu kepastian. Mereka menyatakan lapak yang dijanjikan belum juga terealisasi hingga pertengahan tahun 2026.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, puluhan pedagang yang didampingi DPC Ormas Madura Asli (MADAS) Kabupaten Malang menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Selasa (28/7/2026).
Ketua DPC MADAS Kabupaten Malang, Sofyan, mengatakan pihaknya telah beberapa kali meminta penjelasan kepada instansi terkait. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima masih berkutat pada proses verifikasi tanpa kepastian penyelesaian.
“Kami tidak butuh alasan administrasi yang terus diulang. Pedagang sudah menunggu sejak empat tahun lalu. Yang mereka inginkan adalah kepastian atas hak mereka,” ujar Sofyan di hadapan peserta aksi.
Dalam aksi tersebut, MADAS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Disperindag Kabupaten Malang, di antaranya:
Meminta pengembalian dana yang telah disetorkan pedagang apabila hak tempat usaha tidak dapat direalisasikan sesuai ketentuan.
Mendorong penegakan hukum apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Mendesak evaluasi terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan secara profesional.
Ketua DPP MADAS, Edi Macan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pendampingan terhadap masyarakat yang merasa haknya belum terpenuhi.
“Apabila dalam waktu dekat belum ada kepastian yang jelas, kami akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar. Kami juga meminta dilakukan audit secara menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang,” tegasnya.
Kekecewaan juga disampaikan salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku telah menyetorkan uang melalui paguyuban dengan harapan memperoleh tempat usaha untuk menghidupi keluarganya.
“Saya sudah membayar melalui paguyuban dengan harapan bisa segera berdagang. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Disperindag Kabupaten Malang yang menemui massa menyampaikan bahwa proses verifikasi data pedagang telah selesai dilakukan dan hasilnya akan segera dilaporkan kepada pimpinan. Namun, pihak dinas belum dapat memastikan kapan keputusan akhir akan diumumkan.
Jawaban tersebut belum memuaskan para pedagang. Mereka menilai persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun membutuhkan langkah penyelesaian yang lebih konkret, bukan sekadar penjelasan mengenai proses administrasi.
Pedagang bersama MADAS menyatakan akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini melalui mekanisme hukum dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hingga diperoleh kepastian mengenai hak para pedagang maupun pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang berwenang.