KEDIRI | Krisnanewstv.co.id – Aliansi Kediri Bangkit (AKB) mendesak penyelenggara proyek Jalan Tol Kediri–Tulungagung segera membuka informasi secara transparan terkait status aset Pemerintah Kota Kediri, terutama lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional tersebut.
Desakan ini disampaikan karena hingga kini belum terdapat penjelasan resmi kepada publik mengenai apakah proses pembayaran ganti rugi terhadap seluruh bidang LP2B milik Pemerintah Kota Kediri telah tuntas dilaksanakan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan tanda tanya dan spekulasi di tengah masyarakat.
Koordinator Aliansi Kediri Bangkit, Bagus Romadon, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan aset negara maupun daerah.
“Kami meminta penyelenggara jalan tol memberikan klarifikasi resmi mengenai status aset Pemerintah Kota Kediri, khususnya lahan LP2B yang terdampak proyek jalan tol. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan aset negara dan daerah,” tegas Bagus.
Berdasarkan informasi yang telah tersedia untuk publik, terdapat 21 bidang LP2B dengan total luas sekitar 9 hektare yang terdampak proyek jalan tol. Pemerintah Kota Kediri sebelumnya juga menyampaikan bahwa penyediaan lahan pengganti LP2B wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya lahan pertanian, sejumlah aset penting milik Pemerintah Kota Kediri juga diketahui masuk dalam area terdampak proyek. Di antaranya Kantor DPRD Kota Kediri, Kantor DLHKP, Kantor PMI, Kantor KPU, Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hingga beberapa fasilitas pendidikan.
Menurut AKB, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan proses pengadaan tanah dan pengelolaan aset daerah yang digunakan dalam proyek strategis nasional. Transparansi dinilai menjadi kunci agar pembangunan berjalan tanpa mengurangi kepercayaan publik.
Dalam pernyataannya, AKB menyampaikan empat tuntutan kepada penyelenggara proyek, yakni:
- Memberikan klarifikasi resmi mengenai status aset Pemerintah Kota Kediri dan lahan LP2B yang terdampak.
- Menyampaikan secara terbuka perkembangan proses pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjelaskan mekanisme penyediaan lahan pengganti LP2B sesuai regulasi yang berlaku.
- Memastikan seluruh proses pengadaan tanah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
“Kami mendukung pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, pembangunan juga harus berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas sehingga kepercayaan publik tetap terjaga,” tutup Bagus Romadon.red

