BLITAR, Krisnanewstv – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Blitar kembali menjadi perhatian publik. Sedikitnya tiga lokasi berbeda diduga masih aktif beroperasi secara terang-terangan dan memancing keresahan masyarakat.
Lokasi pertama berada di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota. Sedangkan dua titik lainnya berada di Dusun Njari dan Desa Bajang, Kecamatan Talun yang masuk dalam wilayah hukum Polres Blitar Kabupaten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas perjudian tersebut disebut berlangsung rutin dan ramai didatangi pemain dari berbagai daerah. Bahkan arena perjudian diduga tertata rapi dan terorganisir.
“Orang keluar masuk ramai. Sudah seperti aktivitas biasa dan seolah tidak ada rasa takut terhadap hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Munculnya kembali praktik perjudian itu membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum. Pasalnya, perjudian merupakan penyakit masyarakat yang selama ini menjadi target pemberantasan pemerintah pusat.
Warga juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Dugaan itu muncul lantaran kegiatan disebut berjalan cukup lama tanpa hambatan berarti.
Situasi ini dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum apabila tidak segera ditindak secara serius dan terbuka.
Krisnanewstv masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas di tiga lokasi tersebut, termasuk menggali informasi mengenai pola operasional, dugaan keterlibatan oknum, hingga dampak sosial yang ditimbulkan di lingkungan masyarakat.
Berita lanjutan dan konfirmasi pihak terkait akan disajikan pada pemberitaan berikutnya. (Ridwan)

