Polres Malang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perusakan di Pantai Wedi Awu, Satu Lagi Menyusul

Img 20260509 Wa0024

MALANG, Krisnanewstv – Polres Malang resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan dan tindak kekerasan terhadap rombongan wisatawan yang terjadi di kawasan Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026, saat rombongan wisatawan asal Surabaya sedang menginap di Lilis Cottage.

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara serius, profesional, dan objektif, sepenuhnya berlandaskan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media pada Jumat (8/5/2026). “Polres Malang secara serius dan profesional menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Pantai Wedi Awu ini secara objektif sesuai dengan fakta hukum yang ada,” tegas AKBP Taat.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi perusakan kendaraan milik wisatawan.

Tersangka yang berinisial A diketahui berperan melempar batu ke arah kendaraan, sedangkan dua tersangka lainnya, yakni berinisial Z dan Y, melakukan perusakan dengan cara mencoret badan kendaraan menggunakan cat semprot.

Selain ketiga orang tersebut, pihak kepolisian juga tengah memproses penetapan status tersangka terhadap satu orang lain yang berinisial M.

Orang tersebut diduga memiliki peran strategis, yaitu menghasut serta memobilisasi massa untuk bergerak menuju lokasi kejadian. “Tiga orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, perannya berbeda-beda. Dan siang hari ini akan ditetapkan lagi satu orang tersangka,” jelas AKBP Taat.

Peristiwa berdarah ini bermula pada Senin malam, 4 Mei 2026, saat rombongan wisatawan menggelar hiburan musik dan penampilan DJ di area penginapan tersebut.

Diduga dalam kegiatan tersebut diputar lagu yang memuat lirik bernuansa ujaran yang menyinggung perasaan kelompok masyarakat tertentu.

Rekaman peristiwa tersebut kemudian menyebar luas melalui berbagai grup percakapan WhatsApp.

Penyebaran rekaman tersebut memicu reaksi keras dan kemarahan di kalangan masyarakat, hingga akhirnya sejumlah warga berkumpul dan bergerak menuju lokasi kejadian. “Video itu kemudian memicu reaksi negatif di media sosial hingga massa berkumpul dan bergerak menuju lokasi,” ungkap Kapolres.

Sekitar pukul 03.00 WIB, massa gabungan tersebut tiba di lokasi dan melakukan tindakan anarkis, mulai dari pengecekan identitas wisatawan, melakukan tindakan kekerasan, memutus aliran listrik penginapan, hingga merusak sejumlah kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menambahkan bahwa unsur penghasutan terungkap dari serangkaian ajakan yang beredar melalui percakapan dan grup WhatsApp sebelum massa bergerak menuju lokasi.

Ajakan inilah yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan. “Penghasutan tersebut berbentuk ajakan berkumpul dan bergerak bersama menuju lokasi, yang kemudian berujung pada terjadinya tindak pidana,” jelas AKP Hafiz.

AKBP Taat juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan terus berkembang, sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan jumlah tersangka seiring ditemukannya bukti-bukti baru. “Tidak menutup kemungkinan nanti dalam proses penyidikan ini masih terus berkembang dan akan kami perbarui informasinya selanjutnya,” tegasnya.

Untuk mengungkap peristiwa ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, menelusuri rekaman dari 12 titik kamera pengawas, serta melakukan pengolahan tempat kejadian perkara. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain kendaraan yang mengalami kerusakan, pecahan kaca, batu, potongan kayu, hingga botol minuman keras.

Akibat peristiwa tersebut, tercatat sebanyak enam unit kendaraan mengalami kerusakan berat. Kendaraan tersebut meliputi satu unit Toyota Hiace, dua unit Isuzu Elf, satu unit Suzuki Ertiga, satu unit Toyota Avanza, serta satu unit Toyota Innova yang ternyata milik warga setempat dan bukan bagian dari rombongan wisatawan.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana narkotika.

Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan tes urin terhadap para anggota rombongan wisatawan. Hasilnya menunjukkan sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, dengan rincian 21 orang positif ganja, enam orang positif sabu-sabu, serta empat orang positif menggunakan kedua jenis narkotika tersebut. “Tiga puluh satu orang tersebut telah kami koordinasikan dengan BNN Provinsi Jawa Timur dan telah dilaksanakan penilaian lebih lanjut,” terang AKBP Taat.

Saat ini, para tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, pencurian, serta perusakan barang milik orang lain.(dwi/hms)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!