MADIUN – Kepolisian Resor Madiun Kota Polda Jawa Timur kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak tegas tindakan yang meresahkan masyarakat. Personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota bersama jajaran Polsek Jiwan berhasil menggagalkan dugaan aksi balap liar yang berlangsung di Jalan Raya Teguhan, tepatnya di depan SPBU Teguhan, pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026.
Penindakan ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan persiapan untuk melakukan balap liar di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 01.32 WIB, petugas langsung menemukan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang diduga akan digunakan untuk perlombaan ilegal tersebut. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua kendaraan roda empat, yakni mobil Suzuki Ertiga dan Honda Jazz, yang diduga berfungsi sebagai sarana pengangkut sepeda motor serta para joki yang akan bertanding.
Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Kedua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AS yang diduga berperan sebagai joki balap, serta AE yang diduga bertindak sebagai mekanik sekaligus pengemudi kendaraan pengangkut.
Seluruh barang bukti yang disita, mulai dari kendaraan hingga dokumen terkait, kemudian dibawa ke Markas Komando Satlantas Polres Madiun Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi aksi balap liar yang terbukti sangat meresahkan warga serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Menurutnya, balap liar bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan tindakan yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan fatal bagi pelaku maupun orang lain yang melintas.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat,” tegas AKBP Wiwin Junianto saat dikonfirmasi pada Jumat, 8 Mei 2026.
Selain diduga terlibat dalam kegiatan balap liar, para pelaku juga diketahui melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya. Mulai dari ketidaklengkapan surat-surat kendaraan, pelanggaran terhadap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), hingga ketidakmemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung menjatuhkan sanksi berupa penilangan manual terhadap seluruh kendaraan yang diamankan. Di akhir pernyataannya, Kapolres Madiun Kota juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya agar tidak terjerumus dan terlibat dalam aktivitas balap liar yang hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersinergi menjaga keamanan lingkungan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
Apabila menemukan adanya indikasi balap liar ataupun gangguan keamanan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.

