Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260610 Wa0004
Rumah Penampungan yang Disediakan dalam Proses Eksekusi Diduga Tidak Layak Huni, Ini Keluhan Yulis Nurhayati
Img 20260610 023730
Polres Malang Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Img 20260609 Wa0029
Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan Curanmor Milik Kurir
Img 20260609 Wa00311
Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Komplotan Curanmor yang Beraksi di 10 TKP
Img 20260609 Wa0051
212 LORO SIJI LORO RAKYAT MAKMUR SEJAHTERA APRESIASI DIMULAINYA PEMBANGUNAN JALAN LINGKAR WADUK WONOREJO, AJAK MASYARAKAT IKUT MENGAWAL
Img 20260608 Wa0041
LSM RATU Siapkan Aksi Damai, Dorong Audit Investigatif Menyeluruh Program MBG di Kediri
Img 20260608 Wa0024
KPW REKAN INDONESIA JAWA TIMUR Desak Bupati Blitar Evaluasi Dinas Kesehatan dan Percepat Pencapaian UHC BPJS Kesehatan
Img 20260608 224805
LSM 212 RMS Desak Percepatan Jalan Lingkar Wilis, Pemkab Tulungagung Janji Tuntaskan Kendala Perizinan
Img 20260607 Wa0032
Pantai Regen Srigonco, Surga Muara di Selatan Malang yang Tawarkan Wisata Alam dan Petualangan Air

Terungkap, Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Malang, Seorang Lansia Jadi Tersangka

Img 20260424 Wa0184

Berita Krisnanewstv.co.id || MALANG – Aparat Satres PPA dan PPO Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dengan modus pengobatan alternatif di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melancarkan aksinya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan. Korban mengaku mengalami tindakan asusila hingga persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku dengan dalih penyembuhan penyakit.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa tersangka diduga sengaja memanfaatkan kondisi korban yang tengah sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan alasan terapi pengobatan, sehingga korban mengikuti arahan yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi berulang kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka yang berada di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

Awalnya, korban mengalami gangguan kesehatan pada bagian kaki dan telah berobat ke tenaga medis, namun belum membuahkan hasil. Atas saran keluarga, korban kemudian mencoba pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangganya.

Dalam praktiknya, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan menjalani terapi. Di dalam ruangan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan alasan untuk mempercepat kesembuhan serta memperbaiki kondisi rumah tangga korban.

Korban sempat tidak melakukan perlawanan karena mempercayai penjelasan pelaku. Namun, setelah kejadian berulang, korban mengalami tekanan psikologis hingga akhirnya berani menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara. Dari hasil tersebut, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban, perlengkapan yang digunakan pelaku, serta rekaman video yang berkaitan dengan perkara.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta memberikan pendampingan kepada korban agar hak-haknya terpenuhi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kondisi rentan korban.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak memiliki kejelasan dan berpotensi disalahgunakan. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 (bebas pulsa), guna mencegah terjadinya korban baru.(hms/yns)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!