Berita Krisnanewstv.co.id || MALANG – Aparat Satres PPA dan PPO Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dengan modus pengobatan alternatif di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan. Korban mengaku mengalami tindakan asusila hingga persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku dengan dalih penyembuhan penyakit.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa tersangka diduga sengaja memanfaatkan kondisi korban yang tengah sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.
“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan alasan terapi pengobatan, sehingga korban mengikuti arahan yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi berulang kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka yang berada di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.
Awalnya, korban mengalami gangguan kesehatan pada bagian kaki dan telah berobat ke tenaga medis, namun belum membuahkan hasil. Atas saran keluarga, korban kemudian mencoba pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangganya.
Dalam praktiknya, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan menjalani terapi. Di dalam ruangan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan alasan untuk mempercepat kesembuhan serta memperbaiki kondisi rumah tangga korban.
Korban sempat tidak melakukan perlawanan karena mempercayai penjelasan pelaku. Namun, setelah kejadian berulang, korban mengalami tekanan psikologis hingga akhirnya berani menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara. Dari hasil tersebut, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban, perlengkapan yang digunakan pelaku, serta rekaman video yang berkaitan dengan perkara.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta memberikan pendampingan kepada korban agar hak-haknya terpenuhi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kondisi rentan korban.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak memiliki kejelasan dan berpotensi disalahgunakan. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 (bebas pulsa), guna mencegah terjadinya korban baru.(hms/yns)

