Berita Krisnanewstv.co.id

TUBAN – Seorang warga Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, mengaku mengalami salah tangkap dan kekerasan saat diperiksa aparat kepolisian terkait dugaan pencurian semangka. Kasus yang menimpa Muhammad Rifai alias Radit (31) ini kini resmi ditangani Polda Jawa Timur setelah keluarga menolak ajakan damai dari pihak yang diduga terlibat.
Radit, yang bekerja sebagai tukang las di Kecamatan Mantup, Lamongan, ditangkap pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00–23.00 WIB. Lima orang yang mengaku anggota Polres Tuban datang dengan dua mobil dan langsung membawanya tanpa menunjukkan surat perintah.
Ia mengaku dibawa ke Polsek Kenduruan dan mendapat serangkaian kekerasan fisik. Matanya dilakban, badannya dipukul dengan rotan, sementara kakinya dihantam batu. Radit mengaku dipaksa untuk mengakui pencurian semangka meski berkali-kali menolak.
Tidak berhenti di situ, ia kemudian dipindahkan ke Polsek Bangilan dan kembali mengalami perlakuan serupa. Menurut pengakuannya, kepala dibungkus kain, tubuh disiram air, dan ia kesulitan bernapas hingga hampir pingsan. Dalam kondisi tertekan, Radit akhirnya mengatakan “iya” hanya untuk menghentikan penyiksaan.
Radit juga menyebut seorang pria bernama Sanaji — terduga pencuri semangka yang lebih dulu ditangkap — ikut menekannya untuk mengaku. Pada proses selanjutnya, Radit dibawa ke Polres Tuban dan dipaksa menandatangani dokumen tanpa mengetahui isinya.
Tak lama setelah itu, kondisinya memburuk. Ia dirawat di rumah sakit selama tiga hari dengan luka di punggung, kaki, tangan, perut, dan wajah. Setelah keluar, ia kembali drop saat berada di ruang Jatanras Polres Tuban dan harus diinfus selama 24 jam.
Pada 25 Oktober 2025, keluarga dipanggil untuk menjemputnya. Radit pulang dengan kondisi trauma dan tubuh penuh luka.
Melihat keadaan anaknya, sang ayah, Muhari, melapor ke Kepala Desa Sidorejo sebelum diteruskan ke Polda Jawa Timur pada 4 November 2025. Polda Jatim kemudian melakukan pengecekan lapangan dan menemui korban pada 19 November.
Namun selama laporan berjalan, keluarga mengaku didatangi aparat yang berusaha memediasi masalah agar diselesaikan secara kekeluargaan. Upaya tersebut ditolak tegas oleh Muhari.
“Luka anak saya tidak bisa hilang. Saya tetap minta proses hukum,” ujarnya.
Kepala Desa Sidorejo, Parwandi, membenarkan menerima laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa Muhari, yang memiliki keterbatasan fisik dan tidak bisa baca tulis, tetap bersikeras membawa kasus ini ke jalur hukum dan menolak penyelesaian non-prosedural.
Kapolsek Kenduruan, AKP Teguh Triyo Handoko, membenarkan Radit sempat dibawa ke kantornya. Namun, ia menyebut bahwa kejadian berlangsung saat ia tidak berada di tempat dan meminta wartawan mengonfirmasi langsung ke Polres Tuban.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi. Polda Jatim masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap untuk menentukan langkah selanjutnya.
Jika dugaan kekerasan dan pemaksaan pengakuan terbukti, kasus ini akan menjadi catatan serius terkait pelanggaran prosedur dalam penyidikan.
Warga yang mengalami tindakan tidak sesuai prosedur dapat melaporkan langsung ke layanan pengaduan resmi kepolisian untuk memastikan hak-haknya terlindungi.(aza/yns)

