Diduga Ada Pungutan yang Membebani, Wali Murid SDN 4 Sumberpucung Menggelontor Keluhan

Img 20260509 Wa0006

MALANG, Krisnanewstv – Isu dugaan pungutan yang dinilai memberatkan wali murid mencuat di lingkungan SD Negeri 4 Sumberpucung, yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 114, Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Polemik ini mencuat ke permukaan pada Jumat (8/5/2026), seiring dengan meluasnya keluhan yang disampaikan oleh sejumlah orang tua siswa.

Para wali murid mengaku keberatan dengan adanya sejumlah kewajiban pembayaran yang dirasakan sangat memberatkan kondisi ekonomi mereka.

Suasana semakin memanas setelah muncul dugaan adanya cara penagihan yang dinilai kurang pantas, di mana permintaan pembayaran tersebut disebarluaskan melalui grup WhatsApp paguyuban hingga tersebar ke media sosial TikTok.

Keresahan yang mendalam dirasakan salah satu wali murid, yang menceritakan betapa terlukanya hati anaknya akibat peristiwa tersebut.

Anaknya pulang ke rumah dengan tangisan karena merasa sangat malu setelah diduga ditagih langsung oleh anak ketua paguyuban, di saat orang tuanya belum mampu melunasi kewajiban pembayaran tersebut. “Anak saya sampai menangis karena merasa malu setelah ditagih. Penagihan itu juga disebar di grup WhatsApp hingga sampai ke TikTok,” ungkap salah satu wali murid kepada awak media.

Bukan kali pertama persoalan ini muncul. Wali murid juga mengaku sebelumnya telah menyampaikan aduan terkait dugaan adanya perlakuan yang berbeda terhadap siswa yang orang tuanya belum melunasi iuran.

Kondisi ini semakin menumbuhkan rasa cemas dan keresahan yang meluas di kalangan orang tua siswa. Selain persoalan cara penagihan, transparansi penggunaan dana pun menjadi sorotan tajam.

Para wali murid mempertanyakan kejelasan penggunaan dana sebesar Rp100 ribu per kepala keluarga yang disebut-sebut dialokasikan untuk keperluan pengecatan ruang sekolah.

Hingga saat ini, menurut pengakuan mereka, belum ada tanda-tanda realisasi maupun penjelasan resmi yang memuaskan terkait penggunaan dana tersebut. Ketika dikonfirmasi oleh awak media, pihak dewan guru justru menyatakan tidak mengetahui adanya rencana pengecatan sekolah yang dimaksud. “Sebenarnya tidak ada rencana pengecatan.

Kalau memang ada rencana seperti itu, biasanya pihak guru pasti diberitahu terlebih dahulu. Kami pun tidak mengetahui hal tersebut, sehingga yang berhak memberikan penjelasan adalah pihak komite,” tegas salah seorang guru di sekolah tersebut.

Di sisi lain, pihak Komite Sekolah yang diwakili oleh seseorang berinisial WR membenarkan bahwa rencana pengecatan tersebut masih sebatas wacana.

Namun, pernyataan komite yang menyebutkan bahwa besarnya sumbangan ditentukan secara bebas oleh wali murid justru memicu pertentangan keras dari para orang tua siswa. “Masalah pengecatan itu memang masih dalam tahap rencana.

Mengenai nominalnya, sebenarnya diserahkan sepenuhnya dan ditentukan sendiri oleh wali murid,” ujar WR. Pernyataan tersebut dibantah tegas oleh sejumlah wali murid.

Mereka menegaskan bahwa besaran nominal iuran tersebut telah ditetapkan secara baku oleh pihak komite, bukan merupakan hasil kesepakatan bebas maupun kesukarelaan dari orang tua siswa. “Itu nominalnya sudah ditentukan oleh pihak komite, bukan kami yang menentukan.

Meskipun terasa sangat berat, kami tetap berusaha melunasinya karena merasa khawatir hal tersebut akan berdampak buruk bagi anak kami,” bantah salah seorang wali murid.

Para orang tua juga merasa kecewa dan mempertanyakan kembali kebijakan bahwa pendidikan di sekolah negeri digratiskan.

Namun dalam kenyataannya yang mereka alami, masih terdapat berbagai jenis pungutan yang seolah-olah bersifat wajib untuk dipenuhi. “Selama ini dikatakan bahwa sekolah negeri itu gratis, namun nyatanya masih saja ada kewajiban membayar iuran.

Bahkan jumlah Rp100 ribu itu terasa seolah-olah harus dibayar tanpa bisa ditawar,” keluh wali murid lainnya. Masih menjadi perdebatan hangat pula adalah rencana kegiatan perpisahan bagi kepala sekolah yang akan segera memasuki masa purna tugas.

Kegiatan tersebut dikabarkan akan diselenggarakan di sebuah rumah makan, di mana setiap kelas diminta menyetor dana paguyuban sebesar Rp200 ribu, yang berlaku mulai dari kelas 1 hingga kelas 6. “Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, mengapa seluruh wali murid harus ikut menanggung biaya acara tersebut? Padahal yang diundang dalam kegiatan itu hanya terbatas bagi dewan guru, komite, ketua paguyuban, serta staf sekolah saja,” tandas salah seorang wali murid.

Persoalan ini kini menjadi perbincangan hangat di lingkungan wali murid maupun masyarakat sekitar. Mereka sangat berharap agar pihak terkait dapat memberikan kejelasan yang transparan mengenai penggunaan dana yang telah dikumpulkan, serta segera melakukan evaluasi mendalam terkait dugaan adanya praktik pungutan yang dinilai sangat memberatkan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab maupun klarifikasi resmi yang disampaikan oleh pihak pengelola SDN 4 Sumberpucung maupun instansi terkait yang berwenang untuk memberikan penjelasan terkait persoalan ini. (Tim)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!