Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Sungai Brantas Kian Marak, Aparat Dinilai Abai

Img 20251223 Wa00261


NGANJUK | KrisnaNewsTV.co.id — Aktivitas penambangan pasir ilegal kembali marak di sepanjang aliran Sungai Brantas, tepatnya di wilayah Desa Ngrombot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Praktik penambangan tanpa izin tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya tiga unit perahu bermesin diesel beroperasi secara terbuka dengan metode penyedotan pasir dari dasar sungai. Material pasir kemudian diangkut untuk didistribusikan ke luar lokasi.


Warga setempat menyebut aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari dan telah menyebabkan kerusakan badan sungai serta mengancam kelestarian lingkungan sekitar.


Ironisnya, meski kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait.

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Ngrombot mengaku telah melaporkan aktivitas tersebut kepada pemerintah desa dan Polsek Patianrowo, namun laporan itu disebut tidak mendapat respons maupun tindak lanjut.


“Kami sudah melapor secara langsung, tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Aktivitas tambang tetap berjalan seolah kebal hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.


Informasi yang diperoleh menyebutkan, izin yang diklaim pelaku hanya sebatas untuk kegiatan tambal sulam plengsengan jembatan, namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan pasir berlangsung secara masif dan tidak sesuai dengan peruntukannya.


Penambangan pasir ilegal di sungai diketahui berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari abrasi sungai, kerusakan tanggul, meningkatnya risiko banjir, hingga terganggunya saluran irigasi dan ekosistem perairan. Warga khawatir, jika praktik ini terus dibiarkan, Sungai Brantas akan mengalami kerusakan permanen yang berdampak luas terhadap keselamatan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.


Selain aspek lingkungan, aktivitas penambangan liar juga berpotensi memicu konflik sosial, mulai dari perebutan lahan, persaingan antarkelompok penambang, hingga ketimpangan ekonomi yang memecah harmoni sosial masyarakat desa.


Dari sisi hukum, penambangan pasir tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99, pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar, bergantung pada unsur kesengajaan dan tingkat kerusakan.


Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 secara tegas mewajibkan setiap kegiatan penambangan pasir (galian C) memiliki izin resmi dan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta keselamatan publik.


Kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C sendiri berada sepenuhnya di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan pemerintah desa maupun kabupaten.
Lebih jauh, di lapangan juga ditemukan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi untuk mengoperasikan mesin sedot pasir.

Solar diduga diperoleh dari pengepul dan diangkut menggunakan jerigen plastik berkapasitas sekitar 35 liter, praktik yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan


Penggunaan dan distribusi BBM bersubsidi secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang melarang penjualan dan pendistribusian BBM menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi.

Pelanggaran tersebut dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Melihat lemahnya respons di tingkat desa dan kepolisian sektor, masyarakat mendesak Polda Jawa Timur, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum.


Warga berharap kehadiran negara tidak sebatas formalitas, tetapi benar-benar hadir untuk melindungi lingkungan hidup, menegakkan hukum, dan mencegah kerusakan yang lebih luas.


Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Brantas wilayah Desa Ngrombot dilaporkan masih terus berlangsung, sementara masyarakat menanti langkah konkret aparat penegak hukum.
(Tim)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!