Berita Krisnanewstv.com || Kota Blitar – Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan lintas daerah. Dua orang pelaku berinisial FA (45) dan DAP (34) diamankan setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah wilayah.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui telah beraksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP).
“Enam lokasi berada di wilayah Kota Blitar, sementara lima lainnya masuk wilayah hukum Polres Kediri,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/04/2026).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. FA bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian hingga menjual kendaraan hasil kejahatan. Sementara itu, DAP berperan sebagai perencana sekaligus pengawas saat aksi berlangsung.
Menurut Kapolres, DAP juga bertugas menentukan lokasi, menyiapkan titik kumpul, serta memantau situasi di lapangan guna memastikan aksi berjalan lancar.
Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan alat khusus berupa kunci berbentuk huruf T. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, hasil curian tersebut kemudian dijual dan keuntungan dibagi bersama.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa FA merupakan residivis dalam kasus serupa, sedangkan DAP memiliki pengalaman dalam tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, dua buah kunci T lengkap dengan gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan pribadi. Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(hms/yns)

