KUHP Nasional 2026 Resmi Berlaku, Hukum Pidana Kini Berkeadaban

Img 20251231 184306

Krisnanewstv.co.id //Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi menerapkan KUHP Nasional, menggantikan kitab hukum pidana peninggalan kolonial Belanda yang sudah digunakan lebih dari satu abad.

Langkah ini menandai transformasi hukum pidana Indonesia yang lebih berkeadaban dan berkeadilan.

KUHP baru dirancang berbasis Pancasila, UUD 1945, dan kearifan lokal, dengan fokus pada tujuan pemidanaan yang proporsional: pencegahan, perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, serta pemulihan bagi korban.
Tidak lagi semata-mata pembalasan, pidana kini bisa berupa pidana alternatif, termasuk kerja sosial, pengawasan, atau pidana bersyarat, sehingga kapasitas lembaga pemasyarakatan tetap terjaga.

Selain itu, KUHP Nasional memperkuat keadilan restoratif, mendorong penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Aparat penegak hukum tetap wajib menjaga batas dan profesionalisme, dengan penerapan hukum yang adil dan transparan.

Dalam masa transisi, aparat hukum diimbau memahami prinsip legalitas dan lex mitior, sementara Mahkamah Agung berperan penting dalam konsistensi putusan dan pedoman teknis.

Sosialisasi masif dan literasi hukum masyarakat menjadi kunci agar KUHP baru berjalan efektif.
KUHP Nasional bukan hanya instrumen penegak hukum, tapi simbol kedaulatan hukum dan identitas hukum Indonesia.

Dengan penerapan yang konsisten, masyarakat diharapkan merasakan hukum yang tegas, adil, dan humanis.

Jurnalis Deni krisna

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!