Malang | KrisnaNewsTV.co.id—
Dunia pendidikan dasar kembali menjadi sorotan. SDN 2 Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kini diterpa dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dibungkus dengan istilah “sumbangan”, namun dinilai memberatkan dan bersifat memaksa oleh sejumlah wali murid.
Berdasarkan penuturan beberapa orang tua siswa, mereka diminta menyetorkan dana sebesar Rp500.000 per siswa dengan dalih untuk proyek paving halaman sekolah. Ironisnya, pungutan tersebut disebut tidak disertai rincian anggaran yang transparan, tidak melalui mekanisme musyawarah yang sah, serta diduga bertentangan dengan regulasi pendidikan yang berlaku.
Padahal, Permendikbud secara tegas melarang satuan pendidikan dan komite sekolah menarik pungutan yang bersifat wajib atau memaksa. Namun realitas di lapangan disebut jauh dari semangat aturan tersebut.
“Kami tidak pernah diberi pilihan. Kalau tidak bayar, anak kami seperti diperlakukan berbeda. Ini bukan sumbangan sukarela, ini tekanan,” ungkap salah satu wali murid kepada KrisnaNewsTV.
Tekanan finansial terhadap wali murid tidak berhenti pada proyek paving. Mereka juga mengaku dibebani kewajiban membeli buku LKS serta rencana acara perpisahan sekolah di hotel, yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi sebagian besar orang tua siswa.
Fakta ini berbanding terbalik dengan klaim pihak sekolah yang menyebut seluruh keputusan telah melalui kesepakatan bersama. Sejumlah wali murid dengan tegas membantah pernyataan tersebut.
“Kami tidak pernah diajak rapat untuk menyepakati. Kami hanya diberi tahu. Itu bukan musyawarah,” tegas wali murid lainnya.
Pernyataan kepala sekolah yang dikabarkan menyebut, “kalau ingin sekolah maju, ya harus nyumbang”, justru menuai kritik tajam. Kalimat tersebut dinilai mencerminkan pembenaran terhadap praktik pungutan yang berpotensi melanggar aturan dan mengabaikan asas keadilan sosial.
Gelombang kekecewaan wali murid kini mengarah pada tuntutan serius. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kota Malang untuk turun langsung, melakukan audit, serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan di SDN 2 Bakalan.
Bahkan, sebagian wali murid secara terbuka menyuarakan evaluasi kepemimpinan sekolah, termasuk permintaan agar kepala sekolah, Hanik, S.Pd., dipindahkan dari jabatannya, guna memulihkan kepercayaan publik dan menciptakan iklim pendidikan yang sehat.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat mendidik, bukan menekan. Pendidikan jangan dijadikan ladang transaksi,” ujar seorang wali murid dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Malang belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
KrisnaNewsTV.akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik-praktik yang berpotensi melanggar aturan di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan.
Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat kecil adalah harga mati demi masa depan anak bangsa.
(Tim)
Bersambung…

