BP Gugat Istri, Kuasa Hukum Yuliana Bongkar Dugaan Kelalaian Suami

Jombang krisnanewstv co id — Agenda persidangan perceraian antara Budi Prasetya (BP) dan istrinya, Yuliana, kembali digelar di Pengadilan Agama Jombang. Sesuai jadwal, persidangan pada Selasa, 25 November 2025 memasuki tahap penyampaian laporan hasil mediasi. Namun karena adanya sejumlah perbedaan keterangan antara pemohon dan termohon, majelis hakim memutuskan menunda jalannya persidangan.

Perbedaan tersebut muncul terkait beberapa poin penting, seperti penguasaan mobil, besaran nafkah iddah, serta tuntutan mut’ah. Kuasa hukum Yuliana menegaskan bahwa pihaknya menjunjung asas keadilan dan akan memperjuangkan hak-hak kliennya berdasarkan fakta objektif selama perkawinan, termasuk soal gaji pemohon, status mobil, dan kondisi rumah tangga yang sebenarnya.

Karena mediasi tidak mencapai kata sepakat, majelis hakim menunda sidang selama tiga hari. Pada agenda berikutnya, termohon dijadwalkan menyampaikan jawaban terhadap gugatan. Tiga hari berikutnya akan dilanjutkan dengan replik, kemudian duplik, dan pada 9 Desember kedua pihak akan dipertemukan kembali dalam agenda pembuktian.

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kelalaian Suami

Dalam perkara ini, kuasa hukum Yuliana menegaskan komitmen mereka untuk:

Mempertahankan hak asuh dua anak, agar tetap berada pada pihak Yuliana.

Meminta pemohon mengembalikan mobil beserta kunci dan dokumen kendaraan setelah perkara diputus.

Memperjuangkan nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak yang dinilai menjadi kewajiban pemohon dan belum dipenuhi secara layak.

“Sementara cukup dari kami selaku kuasa hukum saudari Yuliana. Selanjutnya, kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami pada agenda sidang berikutnya,” ujar Nanda Nizar Firdaus, pengacara muda bergelar Magister Hukum.


Latar Belakang Perkara

Sebelumnya diberitakan, Budi Prasetya, warga Dusun Pagerongkal, Desa Pagertanjung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, resmi mengajukan gugatan cerai talak terhadap istrinya, Yuliana, melalui kuasa hukum. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jombang dengan Nomor Perkara 2875/Pdt.G/2025/PA Jbg.

Dalam berkas gugatan, pemohon menyebut rumah tangga awalnya harmonis, namun sejak Januari 2024 kerap terjadi perselisihan. Pemohon menuduh Yuliana:

Tidak taat karena menolak tinggal di rumah orang tua pemohon yang lanjut usia.

Kerap mengabaikan nasihat pemohon.

Bahkan disebut meminta untuk diceraikan.

Pemohon menyebut kondisi pertengkaran membuatnya merasa tidak nyaman dan kehilangan rasa cinta, sehingga memilih mengakhiri rumah tangga.

Sidang perdana berlangsung pada Selasa, 11 November 2025 di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Jombang. Yuliana hadir setelah menerima panggilan relaas dari pengadilan.

Usai sidang, Yuliana tampak menahan rasa kecewa.

“Saya maunya pisah saja karena suami saya sudah menganggap saya yang salah,” ujarnya lirih.

Orang tua Yuliana pun menyesalkan langkah Budi.

“Kok sampai tega sekali Budi menggugat istrinya di pengadilan? Berarti sudah ada niat untuk pisah,” ungkap mereka.

Dukungan moral juga mengalir dari keluarga besar, termasuk kerabat dekat, Bapak Ali dan istrinya.

Yuliana saat ini didampingi dua kuasa hukum:
M. Saifulloh, S.H., dan Nanda Nizar Firdaus, S.H., M.H.

“Kami selaku kuasa hukum Ibu Yuliana akan terus memperjuangkan dan mengupayakan secara maksimal pemenuhan hak-hak hukum klien kami di hadapan Majelis Hakim,” tegas Nanda.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Budi Prasetya maupun kuasa hukumnya.

Bersambung…
TEAM REDAKSI

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!