Ribuan Rokok Ilegal Disita dan Dimusnahkan, Pemkab Kediri Bertindak Tegas

Img 20260423 Wa0041

KRISNANEWSTV.co.id || KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menekan peredaran barang ilegal dengan memusnahkan ratusan botol minuman keras serta ribuan batang rokok tanpa cukai. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (22/04/2026).

1001454482
1001454482

Pemusnahan barang bukti tersebut meliputi 735 botol minuman beralkohol berbagai merek serta 6.996 batang rokok ilegal. Seluruh barang tersebut merupakan hasil operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan sejak April 2023 hingga Oktober 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satpol PP dalam menciptakan ketertiban umum serta mengurangi peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Dalam sambutan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang dibacakan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, disampaikan bahwa peringatan HUT Satpol PP menjadi momentum penting untuk meningkatkan profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas.

1001454483

Disebutkan, Satpol PP bersama Satlinmas dan Damkar memiliki peran vital dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan pelayanan cepat dalam penanganan kebakaran dan situasi darurat lainnya.

Pemerintah daerah juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, meskipun menghadapi berbagai risiko di lapangan.

“Tugas yang diemban bukan hal ringan karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sikap tegas namun tetap humanis serta mengedepankan pendekatan persuasif,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap upaya penegakan hukum dapat terus ditingkatkan, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi barang ilegal, serta turut berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwenang.(Pemkab.kdr/yns)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!