Malang, Krisnanewstv.co.id — Isu yang melibatkan dunia pendidikan dan jurnalistik di Kota Malang kembali menjadi perhatian publik. Seorang wartawan berinisial E, yang diketahui meliput isu kepolisian, disebut-sebut menerima sejumlah uang dari Kepala SDN 2 Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dalam konteks yang diklaim sebagai “klarifikasi pemberitaan”, Sabtu (20/12/2025).
Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya bukti transfer serta pernyataan dari yang bersangkutan. Dalam keterangannya, E menyebut bahwa uang tersebut diberikan tanpa permintaan langsung.
“Saya tidak meminta, tetapi diberi,” ujar E dalam pernyataan yang beredar di kalangan tertentu.
Pernyataan tersebut menimbulkan beragam tafsir dan respons dari masyarakat, khususnya wali murid SDN 2 Bakalan. Sejumlah pihak menilai, praktik pemberian uang dalam konteks klarifikasi berita berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi dan profesionalisme pers, meskipun klarifikasi atas peristiwa ini masih diperlukan dari semua pihak terkait.
Di sisi lain, wali murid menyoroti bahwa perhatian publik seharusnya tetap difokuskan pada persoalan utama di lingkungan sekolah, yakni mutasi mendadak seorang guru yang dinilai dekat dengan siswa, yang dilakukan di tengah masa pembelajaran dan ujian. Kebijakan tersebut dinilai minim penjelasan terbuka kepada orang tua murid.
Beberapa wali murid menyampaikan kekhawatiran atas dampak psikologis yang dirasakan anak-anak mereka akibat perubahan mendadak tersebut.
“Kami berharap media menyampaikan persoalan secara utuh dan berimbang, bukan justru memunculkan kebingungan baru,” ujar salah satu wali murid.
Nama Kepala Sekolah Hanik, S.Pd., kembali menjadi perhatian publik seiring munculnya berbagai keluhan wali murid terkait kebijakan internal sekolah. Wali murid berharap adanya evaluasi menyeluruh dari Dinas Pendidikan Kota Malang guna memastikan tata kelola sekolah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat juga mendorong agar Dewan Pers dan pihak terkait melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing, guna menjaga marwah dunia jurnalistik serta memastikan tidak adanya praktik yang berpotensi melanggar kode etik pers.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah, wartawan yang bersangkutan, serta instansi terkait masih terbuka untuk memberikan klarifikasi lanjutan demi keberimbangan informasi.
Bersambung…
team Redaksi

