SPPG Gambiran Jombang : Legal di Atas Kertas, Transparansi Pemanfaatan Aset Daerah Jadi Sorotan

Img 20260506 032205

Jombang | Krisnanewstv.co.id — Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, kini menjadi perhatian publik. Program yang disebut sebagai bagian dari percepatan visi nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) itu dinilai memiliki dasar hukum dari pemerintah pusat, namun masih menyisakan sejumlah tanda tanya terkait transparansi dan tata kelola aset daerah.Di tengah semangat pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, masyarakat justru mempertanyakan apakah seluruh prosedur administrasi daerah telah dijalankan secara akuntabel dan sesuai regulasi.

Dasar Hukum Ada, Namun Bukan Berarti Bebas ProsedurSekretaris Daerah Kabupaten Jombang sebelumnya merujuk pada beberapa dokumen resmi sebagai dasar pembangunan SPPG Gambiran, di antaranya :Surat BGN Nomor B-03/02.01/02/2025 tanggal 10 Februari 2025Surat Pj Bupati Jombang Nomor 000.7/115/415.1/2025 tanggal 18 Februari 2025Keputusan Bersama Tiga Kementerian Nomor 125/2025, 17/2025, dan 400.5.7-3880/2025Namun, sejumlah pihak menilai bahwa keputusan tersebut hanya menetapkan lokasi program, bukan otomatis menjadi legitimasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Sebab dalam pengelolaan aset daerah, pemerintah tetap wajib mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.Artinya, pemanfaatan lahan daerah tetap membutuhkan :Persetujuan DPRD untuk hibah atau kerja sama jangka panjangPeraturan Bupati terkait skema pemanfaatan asetPerjanjian tertulis yang menjelaskan hak, kewajiban, jangka waktu, hingga status asetHingga berita ini ditulis, dokumen teknis maupun perjanjian resmi tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.Mantan Camat Mojoagung Mengaku Tak Mengetahui Detail ProsesNama mantan Camat Mojoagung, Muchtar, turut disebut hadir dalam survei awal bersama Pj Bupati, Sekda, dan BPKAD.

Namun belakangan ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci tahapan lanjutan pembangunan tersebut.Pernyataan ini memunculkan dugaan lemahnya koordinasi birokrasi di tingkat wilayah.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, camat memiliki fungsi sebagai PPID pembantu yang seharusnya mengetahui program strategis di wilayah kerjanya.

Kondisi ini memunculkan dua dugaan :Informasi tidak tersampaikan secara utuh hingga tingkat kecamatanAtau proses berjalan tanpa pelibatan penuh struktur wilayahJika benar demikian, maka persoalan koordinasi dan transparansi menjadi catatan serius dalam pelaksanaan program nasional tersebut.Risiko Hukum dan Potensi Kerugian DaerahPenggunaan aset daerah tanpa mekanisme administrasi yang lengkap dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Beberapa risiko yang menjadi sorotan antara lain :Potensi kerugian daerah akibat pemanfaatan aset tanpa skema yang jelasRisiko gugatan hukum atau sengketa tata usaha negara (PTUN)Tidak adanya kepastian terkait pemeliharaan dan pengamanan aset daerahPublik menilai, percepatan program nasional tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan.

Pemdes Gambiran Dinilai Minim KeterbukaanHingga kini, Pemerintah Desa Gambiran belum memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait pembangunan SPPG yang telah berjalan di wilayahnya.

Padahal berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa memiliki kewajiban menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.Minimnya keterangan dari pemerintah desa menimbulkan pertanyaan : Apakah masyarakat telah dilibatkan dalam musyawarah desa terkait pemanfaatan lahan tersebut?Publik Minta Pemkab Jombang Membuka DokumenSejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang untuk membuka berbagai dokumen penting kepada publik, di antaranya :Status legalitas aset dan nomor register BMDBentuk kerja sama pemanfaatan lahanPeraturan Bupati terkait pemanfaatan aset daerahNama kontraktor pelaksana dan nilai proyekSumber pendanaan pembangunanDokumen koordinasi dengan Kecamatan MojoagungMenunggu Sikap InspektoratProgram MBG memang menjadi bagian dari prioritas nasional.

Namun publik berharap percepatan pembangunan tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan administrasi dan pengelolaan aset daerah.Tanpa transparansi yang jelas, proses yang hari ini dianggap biasa bisa berubah menjadi persoalan hukum dan temuan administrasi di masa mendatang.Kini publik menunggu : Apakah Inspektorat Kabupaten Jombang sudah melakukan audit awal terhadap pemanfaatan lahan SPPG Gambiran, atau masih menunggu laporan resmi masuk?Bersambung…

REPORTER : HERLAMBANG

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!